Dokter tidak hanya dituntut kompeten secara klinis, tetapi juga memahami aspek hukum dalam praktik kedokteran.
SelengkapnyaProfesional hukum membutuhkan pemahaman khusus terhadap regulasi dan sengketa di bidang kesehatan.
SelengkapnyaTenaga kesehatan berhadapan langsung dengan regulasi, etika, dan tanggung jawab hukum pelayanan kesehatan.
SelengkapnyaMHKES membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum kesehatan yang relevan dengan tantangan masa kini.
Selengkapnya
Dosen Pengajar Latarbelakang Professor Doktor Lulusan Dalam Luar Negeri, dan dari Praktisi Baik Hukum atau Praktisi Kesehatan
Institusi dan Program Studi Telah Terakreditasi Baik Sekali
Daftar Sekarang
Kurikulum Disesuaikan Dengan Kebutuhan Keprofesian.
Download
Registrasi Pendaftaran, Pembayaran Formulir dan Pembayaran Biaya Awal Dapat Dilakukan Sebelum Akhir 30 Juli 2026
Termasuk Dalam Matakuliah Wajib di semester 3 yaitu Matakuliah Arbitrase dan ADR , Mata kuliah ini mengajarkan mahasiswa untuk menerapkan hukum dalam menyelesaikan sengketa medis. Materi kuliah penyelesaian sengketa medis: Konsep penegakan hukum dalam kasus kesehatan Argumentasi hukum untuk menyelesaikan sengketa medis Penyelesaian sengketa medis dalam hukum pidana, perdata, dan administrasi Penyelesaian sengketa medis secara hukum: Mediasi, yaitu perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa melalui perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang bersengketa UU yang mengatur penyelesaian sengketa medis: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Lembaga yang menyelesaikan sengketa medis: Lembaga Mediasi – Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Manfaat penyelesaian sengketa medis melalui mediasi: Dokter dan pasien bisa leluasa mengutarakan permasalahannya Dokter dan pasien sendiri yang memilih cara penyelesaiannya
Hukum dan Kebijakan Kesehatan Nasional, Hukum dan Kebijakan Kesehatan NasionalMatakuliah Hukum asuransi dan Jaminan Kesehatan adalah Matakuliah yang membahas kumpulan peraturan yang mengatur peralihan risiko dari seseorang kepada perusahaan asuransi. Hukum jaminan kesehatan adalah bagian dari hukum kesehatan yang mengatur berbagai hal terkait jaminan kesehatan, seperti hukum obat dan makanan, penyelesaian sengketa medis, dan perjanjian terapeutik. mata kuliah Hukum Asuransi diharapkan dapat: Menganalisis pengertian dan sumber hukum asuransi Menganalisis perjanjian asuransi Membandingkan klasifikasi asuransi Membandingkan asas-asas hukum asuransi dapat mencakup: Hukum dan Kebijakan Kesehatan Nasional Hukum Kesehatan: Perspektif HAM dan Bioetik Penyelesaian Sengketa Medis: Litigasi dan Non Litigasi Hukum Jaminan Kesehatan Hukum Obat dan Makanan Perjanjian Terapeutik Undang-undang terkait asuransi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian mengatur asuransi di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip, kewajiban, dan tanggung jawab perusahaan asuransi, pemegang polis, serta peraturan terkait klaim, premi, dan pengawasan.
Hukum Perdata dan Sengketa Kesehatan Termasuk Matakuliah Hukum Pidana dan Perdata Perkembangan ,Mata kuliah ini mempelajari aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, termasuk sengketa medis yang dapat diselesaikan secara perdata, pidana, dan administrasi. Materi kuliah hukum kesehatan Hubungan antara pemberi dan penerima pelayanan kesehatan Hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan kesehatan Tanggung jawab hukum tenaga kesehatan Penyelesaian sengketa medis Hukum jaminan kesehatan Hukum obat dan makanan Hukum asuransi kesehatan Perjanjian terapeutik Tujuan kuliah hukum kesehatan Mahasiswa diharapkan dapat: Menguasai konsep penegakan hukum terhadap kasus-kasus dalam bidang kesehatan Memberikan argumentasi hukum terkait penyelesaian sengketa medis Aspek hukum terkait pelayanan kesehatan Selain hukum perdata, aspek hukum lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan adalah: Hukum pidana, Hukum administrasi, Hukum tata negara, Hukum lingkungan, Hukum disiplin. Sumber hukum kesehatan Hukum kesehatan bersumber pada: Hukum tertulis Yurisprudensi Traktat Konvensi Doktrin Konsensus Pendapat para ahli hukum maupun kedokteran.
Bergabunglah dengan Universitas Islam Nusantara. Pusat keunggulan akademik dan moral di Bandung.
Daftar Sekarang
Klik Untuk Menuju Dashboard Pendaftaran dan Pengiriman Bukti Pembayaran
Menuju DashboardBerkas yang perlu dipersiapkan saat registrasi atau pengisian formulir adalah IJASAH D4/S1, TRANSKRIP NILAI, KTP, KARTU KELUARGA, AKTA LAHIR dan FOTO
Dapat Di Transfer Atas Nama Universitas Islam Nusantara Dengan Nominal Rp. 500 Ribu
Melalui Salah Satu Bank Berikut MANDIRI Rekening : 1320088888731 atau BTN Rekening :00006-01-30-001287-0
Para Mahasiswa yang telah membayar pembelian formulir sebesar Rp. 500 Ribu , dapat Bergabung bersama Rekan Mahasiswa Lain di Grup Pascasarjana UNINUS sesuai Angkatan
Dapat Di Transfer Atas Nama Universitas Islam Nusantara Dengan Nominal Rp. 6.000.000
Melalui Salah Satu Bank Berikut MANDIRI Rekening : 1320088888731 atau BTN Rekening :00006-01-30-001287-0
Berikut Bank Penerima Pembayaran Sebagai Mitra Bank Universitas Islam Nusantara
Info Lebih LanjutDengan Nominal Transfer Untuk Bembelian Formulir Sebesar Rp.500 Ribu p 1320088888731 >
Dengan Nominal Transfer Untuk Bembelian Formulir Sebesar Rp.500 Ribu
Pembayaran Dapat Dilakukan Setelah Registrasi Melalui Mitra Perbankan Kami yaitu DANACITA
Informasi Lebih Lanjut
Untuk Bergabung Dengan Grup Pastikan Pembayaran Formulir Telah Di Transfer dan Tervalidasi Bagian Keuangan
Lebih Baik
Apa Yang Diperoleh ?
Rp.10 Juta / Semester
Karya Ilmiah Berbentuk Jurnal
Bimbingan Jurnal
Publikasi Jurnal
Rp.9 Juta / Semester
Karya Ilmiah Berbentuk Penelitian Tesis
Bimbingan Tesis
Sidang Tesis
Betul Kak, Sebagai Gantinya Adalah Pembuatan Jurnal
Tidak Ada Tes Masuk dan Tidak Ada Test TOEFL
Kuliah Menggunakan Zoom
3 Semester Perkuliahannya, Selanjutnya Pembuatan Jurnal
Biaya Persemester Dapat Diangsur perBulan
Ada, Yudisium dan Wisuda